Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan (Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam).
Proses pengangkatan anak harus dilakukan melalui prosedur permohonan di pengadilan, hal ini bertujuan untuk memberikan kedudukan yang jelas terhadap proses dan kedudukan anak angkat tersebut.
Banyak faktor yang menjadi latar beklakang pengangkatan anak, seperti sepasang suami istri belum dikaruniai momongan, adanya rasa iba terhadap anak yg hendak diadopsi, ataupun faktor lainya.
Kedua orangtua sebagai wali dari anak angkat tersebut tentunya memiliki kewajiban yang harus ditunaikan ketika ia melakukan adopsi, kewajiban tersebut harus ditunaikan sebgaimana laykanya kewajiban kepada anak kandung, baik dari kewajiban pendidikan, nafkah, dan lain hal.
๐๐๐ ๐๐ข๐ฆ๐๐ง๐ ๐ค๐๐ฐ๐๐ฃ๐ข๐๐๐ง ๐ง๐๐๐ค๐๐ก ๐ญ๐๐ซ๐ก๐๐๐๐ฉ ๐๐ง๐๐ค ๐๐ง๐ ๐ค๐๐ญ ๐ฉ๐๐ฌ๐๐ ๐ฉ๐๐ซ๐๐๐ซ๐๐ข๐๐ง ๐จ๐ซ๐๐ง๐ ๐ญ๐ฎ๐ ๐๐ง๐ ๐ค๐๐ญ๐ง๐ฒ๐ ?
โKewajiban nafkah terhadap anak angkat adalah sama dengan kewajiban nafkah terhadap anak kandung, oleh karenanya jika suami istri telah bercerai maka kewajiban nafkah terhadap anak angkat tetap menjadi kewajiban ayah angkatnya sepanjang ia mampu untuk memenuhi kewajiban nafkah tersebut, akan tetapi jika ayah angkatnya tidak mampu maka pengadilan dapat menetapkan ibu angkat berkewajiban untuk memenuhi nafkah anak tersebut. RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/19 Hukum Materiil Nomor 1โ
๐๐ค๐จ๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & ย https://kantorpengacaramagetan.com
Pengacara balerejo pengacara dagangan pengacara dolopo pengacara geger pengacara gemarang pengacara jiwan pengacara kebonsari pengacara kare pengacara mejayan pengacara pilangkenceng pengacara sawahan pengacara saradan pengacara wungu