โ„•๐”ธ๐”ฝ๐•‚๐”ธโ„ ๐•‚๐”ผโ„™๐”ธ๐”ป๐”ธ ๐•€๐•Š๐•‹โ„๐•€ ๐•‚๐”ธโ„๐•€โ„

Era milenial kini perempuan bisa saja atau bahkan terkadang harus bekerja mengambil lapangan kerja, baik lapangan kerja yang khusus diperuntukan untuk perempuan atau bahkan yang dulu hanya bagi laki-laki. Perempuan mengambil peran pekerjaan ini karena banyak factor, baik karena alasaan kesempatan, kemampuan, atau bahkan karena tujuan membantu perekonomian keluarga.
Tidak jarang saat ini perempuan lebih besar dalam hal gaji daripada suaminya, seperti yang terjadi pada Tenaga Kerja Wanita, besarnya gaji yang didaptakan tentu saja tidak lepas dari besarnya tanggungjawab dan kewajiban yang diemban olehnya, bahkan dengan jam kerja yang extra.
๐—”๐—ฝ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐˜€๐˜‚๐—ฎ๐—บ๐—ถ ๐˜„๐—ฎ๐—ท๐—ถ๐—ฏ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ณ๐—ธ๐—ฎ๐—ต๐—ถ ๐—ถ๐˜€๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—บ๐—ฎ๐—บ๐—ฝ๐˜‚ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ ๐˜€๐—ฒ๐—ฐ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ?
Pada dasarnya bilamana merujuk kepada sumber-sumber hukum yang ada, maka suami wajib menafkahi istri, terlepas apakah gaji istri lebih besar, ataukah istri bisa bekerja secara mandiri. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan โ€Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannyaโ€, kemudian diterangkan lebih rinci dalam Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam.
๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ธ๐—ฒ๐˜„๐—ฎ๐—ท๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป ๐—ป๐—ฎ๐—ณ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ป๐—ผ๐—บ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—น ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚ ?
Tidak, dalam beberapa Pasal diatas dapat difahami bahwa pemberikan nafkah wajib seorang suami kepada istrinya adalah bersifat wajib, sedikit atau banyaknya sesuai kemampuan, yang terpenting adalah pelaksanaan pemberian nafkah wajib haruslah tertunaikan secara penuh.
๐™Ž๐™ค๐™จ๐™ž๐™–๐™ก ๐™ˆ๐™š๐™™๐™ž๐™– :