Dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 βPegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahuDalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 βPegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahu#advokatmanguharjolu dari Pejabatβ.
Kemudian ayat 2 menerangkan βBagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulisβ.
selanjutnya ayat 3 menerangkan βDalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinyaβ.
Sehingga dapat difahami dalam ketentuan ini bahwa yang bertindak sebagai penggugat, maka wajib memperoleh izin melakukan perceraian terlebih dahulu dari atasan.
ππ€π¨πππ‘ πππππ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & Β https://kantorpengacaramagetan.com
Pengacara babadan pengacara badegan pengacara balong pengacara bungkal pengacara jambon pengacara jenangan pengacara jetis pengacara kauman pengacara mlarak pengacara ngebel pengacara ngrayun pengacara ponorogo pengacara pundak pengacara pulung pengacara sambit pengacara sampung pengacara sawo pengacara siman pengacara slahungΒ pengacara soko pengacara sukorejo