Syarat :
1. Surat Pemohonan;
2. Fotocopy KTP Suami;
3. Fotocopi KTP Isteri ;
4. Fotocopy KTP Calon isteri;
5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah;
6. Asli Surat Keterangan status Calon Isteri dari Desa, bila belum pernah menikah (bila janda cerai/ janda mati melampirkan fotocopi Akta Cerai/ surat Kematian;
7. Surat Keterangan Penghasilan dari Kepala Desa;
8. Surat Ijin Atasan bila PNS/ TNI-POLRI;
9. Surat Pernyataan berlaku adil;
10. Surat Pernyataan tidak keberatan di madu dari isteri;
11. Surat Pernyataan tidak keberatan di madu dari calon isteri;
12. Surat Keterangan perihal harta bersama dari Kepala Desa;
13. Membayar Panjar Biaya Perkara;
14. Semua berkas Fotocopy harus dibubuhi materai 10.000 dan cap dari kantop pos βnazagelingβ.
ππ€π¨πππ‘ πππππ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com