Harta bersama adalah harta yang didapatkan/diperoleh selama masa perkawinan (Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
Harta bersama perkawinan poligami ditentukan berdasarkan harta tersebut diperoleh pada masa perkawinan dengan istri pertama, kedua, ketiga dan keempat. Istri pertama mempunyai hak atas harta yang diperoleh suami dengan perkawinan istri kedua, ketiga, keempat. RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/19 Hukum Materiil Nomor 2
Sebagai permisalan, istri kedua hanya mempunyai hak harta bersama atas harta yang diperoleh pada saat perkawinan suami dengan istri kedua, ketiga dan keempat saja. Istri kedua tidak berhak atas harta yang diperoleh suami dengan istri pertamnya. Istri keempat hanya berhak atas harta yang diperoleh selama masa perkawinannya saja, tidak berhak atas harta yang diperoleh selama masa perkawinan dengan istri kesatu, kedua dan ketiga.
ππ€π¨πππ‘ πππππ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & Β https://kantorpengacaramagetan.com
Pengacara Sombo Pengacara Cileng Β Pengacara Plangkrongan Pengacara Alastuwo Pengacara Genilangit Pengacara Janggan Pengacara Gonggang Pengacara Poncol Pengacara Krajan Pengacara Joketro Pengacara Sundul Pengacara Pragak Pengacara Tamanarum Pengacara Ngaglik Pengacara Ngunut Pengacara Trosono Pengacara Bungkuk Pengacara Mategal Pengacara Nglopang Pengacara Sayutan Pengacara Krowe Pengacara Tapen Pengacara Pupus Pengacara Nguri Pengacara Kedungpanji Pengacara Dukuh Pengacara Tunggur Pengacara Lembeyan Wetan Pengacara Lembeyan Kulon Pengacara Kediren