𝐀𝐊𝐈𝐁𝐀𝐓 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 & 𝐂𝐀𝐑𝐀 𝐏𝐄𝐌𝐔𝐓𝐔𝐒𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐈𝐍𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍

Peminangan adalah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Dalam Pasal 13 Kompilasi Hukum Islam diterangkan:
1. Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
2. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat,sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.