• 1/2 bagian dari harta waris bilamana ia hanya sendiri sebagai anak
• 2/3 bagian dari harta waris bilaman ia dua orang atau lebih, masing masing mendapat 2/3 bagian
• 1:2 bilamana ia bersama dengan anak laki-laki, 1 bagian untuk anak perempuan, 2 bagian untuk anak laki-laki
(Pasal 176 KHI : Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan).