𝐁𝐀𝐆𝐈𝐀𝐍 𝐖𝐀𝐑𝐈𝐒 𝐈𝐁𝐔

• 1/6 bagian dari harta waris bila anak atau 2 saudara atau lebih
• 1/3 bagian dari harta waris bilat tidak ada anak atau saudara
• 1/3 bagian harta waris detelah diambil bagian oleh janda atau duda bilamana ada ayah
178 KHI
(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.