πππππ πππππππππ, ππππππ ππππππ πππππ πππππ ?
Dalam hal istri terlebih dahulu meninggal, maka suami yang ditinggalkan akan mendapat bagian harta, antara lain:
β’ 1/2 bagian dari harta bersama (Pasal 96 KHI βApabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lamaβ)
β’ 1/2 bagian dari harta waris bilamana pewaris tidak meninggalkan anak
β’ 1/4 bagian dari harta waris bilamana pewaris meninggalkan anak. (Pasal 179 KHI : Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian).
ππ€π¨πππ‘ πππππ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com