πŠπƒπ‘π“ π‡π€ππ˜π€ π“π„π‘π‰π€πƒπˆ 𝐏𝐀𝐃𝐀 πˆπ’π“π„π‘πˆ ?

Selama ini KDRT cenderung difahami sempit, yaitu Kekerasan Rumah Tangga oleh suami kepada istri, terlebih dahulu kita fahami siapa saja yang masuk dalam ruang lingkup rumah tangga. Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diantaranya :
1. Suami, isteri, dan anak;
2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana disebutkan di atas karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut, dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Selanjutnya kita fahami apa itu KDRT, Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga β€œKekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.