πŠπ„π‹π”π€π‘π†π€ πŒπ„ππ‰π€πƒπˆ π’π€πŠπ’πˆ πƒπ€π‹π€πŒ ππ„π‘πŠπ€π‘π€ ππ„π‘π‚π„π‘π€πˆπ€π

Apakah boleh keluarga dari Penggugat menjadi saksi untuk Penggugat sendiri ?
Boleh, dasar hukum :
Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
β€œGugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang- orang yang dekat dengan suami-isteri itu”.
Dalam perkara perceraian saksi keluarga dan orang yang mendapat upah
dari pihak yang berperkara dapat dibenarkan sebagaimana yurisprudensi
Mahkamah Agung Nomor 495 K/AG/2000 tanggal 17 Januari 2003.