โAhli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli warisโ Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam.
Seorang suami dan istri yang sah akan terikat dalam satu hubungan perkawinan, hubungan perkawinan tersebut dapat putus dengan beberapa penyebab, dari mulai perceraian hingga kematian. Khusus dalam hal putusnya perkwinan karena perceraian dalam kaitanya dengan harta waris ini haruslah dikaji lebih dalam.
๐ฝ๐๐๐๐๐ข๐๐ฃ๐ ๐จ๐ฉ๐๐ฉ๐ช๐จ ๐ข๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ ๐๐จ๐ฉ๐ง๐ ๐๐๐ก๐๐ข ๐ ๐๐๐ช๐๐ช๐ ๐๐ฃ๐ฎ๐ ๐จ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ก๐ ๐ฌ๐๐ง๐๐จ ๐ฉ๐๐ง๐๐๐๐๐ฅ ๐๐๐ง๐ฉ๐ ๐ฌ๐๐ง๐๐จ ๐ข๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ ๐จ๐ช๐๐ข๐ ?
Salah satu syarat menjadi ahli waris adalah adanya hubungan perkawinan, sehingga bilamana seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan sedangkan istri sudah ia talak dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukun dan habis pula masa iddah istri, maka tentunya telah hilang dan putus hubungan perkawianan antara suami dan isteri tersebut, sehingga istri bukanlah sebagai ahli waris bilamana mantan suaminya meninggal dunia.
๐๐ค๐จ๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com