𝐒𝐄𝐍𝐆𝐊𝐄𝐓𝐀 𝐇𝐀𝐓𝐈 𝐃𝐀𝐋𝐀𝐌 𝐏𝐄𝐑𝐂𝐄𝐑𝐀𝐈𝐀𝐍

Kehendak hati tidaklah dapat untuk dipaksakan, dalam perkara perceraian yang sering terjadi adalah karena adanya ketidak sesuaian kehendak hati antara suami dengan istri, ketidak sesuaian kehendak hati tersebut berkaibat pada timbulnya mudharat dalam hubungan perkawinan tersebut, seperti :
1. Pertengkaran
2. KDRT
3. Mengacuhkan pasangan
4. Tidak memberi nafkah
5. Meninggalkan pasangan
Sebelum gugatan perceraian dibacakan, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan yaitu untuk menempuh upaya perdamaian, baik perdamaian di dalam maupun di luar pengadilan, hal ini bertujuan untuk menyelarasakan isi hati para pihak, dengan goal “rujuk” nya pra pihak. Akan tetapi mayoritas dalam tahap perdamian ini para pihak tetap saja berpendirian pada isi hati masing-masing yang kemudian upaya perdamaian ini tidak berhasil. Hal inilah yang kemudian disebut dengan isi hati yang tidak dapat dipaksakan.
Dalam setiap tahap persidangan, majelishakim akan sellau berupaya untuk mendamaikan para pihak, baik itu dengan cara member masukan, pencerahan, maupun arahan serta solusi, akan tetapi lagi-lagi semua upaya ini akan sia-sia karena isi hati para pihak yang tidak dapat dipaksakan oleh siapapun.