Dalam hal suami terlebih dahulu meninggal, maka istri yang ditinggalkan akan mendapat bagian harta, antara lain:
β’ 1/2 bagian dari harta bersama (Pasal 96 KHI βApabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lamaβ)
β’ 1/4 bagian dari harta waris bila pewaris tidak meninggalkan anak
β’ 1/8 bagian dari harta waris bila pewaris meninggalkan anak. (Pasal 180 KHI : Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian)
ππ€π¨πππ‘ πππππ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com