𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐌𝐄𝐍𝐉𝐀𝐋𝐀𝐍𝐊𝐀𝐍 𝐊𝐄𝐖𝐀𝐉𝐈𝐁𝐀𝐍 𝐓𝐀𝐏𝐈 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐌𝐀𝐔 𝐃𝐈𝐆𝐔𝐆𝐀𝐓 𝐂𝐄𝐑𝐀𝐈

Antara suami dengan istrinya sama sama saling memiliki hak dan kewajiban, bilamana ada suatu hak pada pihak istri maka pihak suami tentu saja memiliki suatu kewajiban untuk memenuhi hak tersebut, begitupun sebaliknya. Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Bab VI UU Perkawinan dan Bab XII Kompilasi Hukum Islam.
𝙎𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙨𝙖𝙩𝙪 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙬𝙖𝙟𝙞𝙗𝙖𝙣, 𝙩𝙚𝙩𝙖𝙥𝙞 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙢𝙪𝙖 𝙙𝙞𝙜𝙪𝙜𝙖𝙩 𝙘𝙚𝙧𝙖𝙞 ?
Tidak dijalankannya suatu kewajiban tentu saja akan beriringan dengan timbulnya suatu kerugian, lebih khusu kerugian akan diderita oleh siapa yang memiliki hak untuk menerima pelaksanaan suatu kewajiban tersebut, sebagai contoh : suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak, instri dan anak akan mengalami kerugian yaitu kehilangan hak nafkah yang seharusnya mereka terima. Istri tidak menjaga kehormatannya, istri tidak mengatur urusan rumah tangga, kerugian suami yaitu kehilangan hak nya yaitu tidak terurusnya urusan rumah tangga.
Bilamana salah satu pihak tidak mau digugat cerai, padahal senyatanya ia tidak menjalankan kewajibannya maka gugatan tetap diajukan saja, karena nantinya pada sidang pertama akan diberikan waktu oleh majelis hakim untuk melakukan mediasi atau musyawarah terkait permasalhan tersebut, artinya walau gugatan tetap diajukan tetapi tetap ada ruang untuk berdamai hingga sebelum putusan dijatuhkan.