Pasal 5 Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, ayat (1) βInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sahβ, ayat (2) βInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesiaβ
π½ππππ’ππ£π πππ£πππ£ ππͺπ π©π ππ‘ππ π©π§π€π£ππ πππ‘ππ’ π₯ππ§π ππ§π π₯ππ§πππ§ππππ£ ?
Pada dasarnya bukti elektronik adalah bukti yang sah, alat bukti yang sah ini tentunya dapat berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainya. Dalam perkara perceraian, bukti elektronik dapat berdiri sendiri, akan tetapi ada hal khusus yang mengharuskan tetap harus menghadirkan saksi walaupun sudah ada bukti elektronik, hal ini khusus dalam perceraian dengan alasan βterus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaranβ.
Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan βGugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri ituβ, ayat 1 yang dimaksud adalah perceraian dengan alasan βterus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islamβ.
ππ€π¨πππ‘ πππππ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com