π”Ήπ•Œπ•‚π•Œ ℕ𝕀𝕂𝔸ℍ ℍ𝕀𝕃𝔸ℕ𝔾 / 𝔻𝕀𝕋𝔸ℍ𝔸ℕ π•Šπ•Œπ”Έπ•„π•€/π•€π•Šπ•‹β„π•€, 𝕋𝔼𝕋𝔸ℙ π”Ήπ•€π•Šπ”Έ π•„π”Όβ„•π”Ύπ”Έπ•π•Œπ•‚π”Έβ„• π”Ύπ•Œπ”Ύπ”Έπ•‹π”Έβ„• ℙ𝔼ℝℂ𝔼ℝ𝔸𝕀𝔸ℕ

 

 

Buku Nikah adalah dokumen yang membuktikan telah terjadinya perkawinan yang secara resmi dikeluarkan oleh instansi berwenang, dalam hal ini Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam proses perceraian, buku nikah menjadi bukti yang sangat penting, karena untuk menunjukan bahwa benar telah terjadi perkawinan yang sah secara agama dan Negara.

Lalu jika buku nikah hilang, apakah bias melakukan proses perceraian ?

Bisa, akan tetapi harus menempuh beberapa upaya yaitu :

  1. Melaporkan kehilangan dokumen kepada Kepolisian terkait, hal ini dapat langsung dilakukan bilamana nomor register buku nikah masih ingat, atau mempunyai foto copy buku nikah.
  2. Bila nomor register nikah tidak ingat, maka datang ke intsansi terkait untuk terlebih dahulu menanyakan nomor register buku nikah.
  3. Jika sudah mendapat tanda bukti laporan kehilangan dokumen dari kepolisian terkait, maka bukti laporan tersebut dibawa ke instansi terkait untuk meminta diterbiktkan salinan buku nikah / kutikpan buku nikah/ surat keterangan nikah.

 

Salinan buku nikah / kutikpan buku nikah/ surat keterangan nikah tersebut dapat dijadikan sebagai bukti telah terjadi perkawinan yang sah, agar lebih kuat untuk mendalilkan adanya perkawinan sah tersebut akan lebih baik dihadirkan pula saksi-saksi.

π™Žπ™€π™¨π™žπ™–π™‘ π™ˆπ™šπ™™π™žπ™– : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com