Siapa yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ?
Permohonan disepensasi nikah diajukan oleh orangtua anak atau orang lain yang diberikan kuasa untuk itu, bukan anak yang bersangkutan mengajukan permohonan secara langsung, mengingat anak tersebut belum cakap hukum sehingga belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Apa saja syaratnya ?
1. Surat permohonan
2. Fotocopy KTP suami isteri (orang tua anak)
3. Fotocopy KTP/Identitas calon suami
4. Fotocopy KTP/Identitas calon isteri
5. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah pemohon
6. Fotocopy Kartu Keluarga
7. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran calon suami dan calon istri
8. Asli Surat Penolakan Perkawinan dari KUA
9. Hasil konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
10. Fotocopy surat keterangan penghasilan calon suami
11. Semua berkas dalam bentuk fotocopy harus dibubuhi materai 10.000 dan dimintakan cap kantor pos βNazagelβ;
12. Surat maupun berkas lain yang kiranya diperlukan untuk pembuktian, seperti akta kelahiran, surat keterangan doimisli dll;
13. Membayar Panjar Biaya Perkara
ππ€π¨πππ‘ πππππ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com