π”½π•Œβ„•π”Ύπ•Šπ•€ ℂ𝔸ℙ π•‚π”Όπ”»π•Œπ•‹π”Έπ”Έβ„• 𝔻𝔸𝕃𝔸𝕄 π•Šπ•Œβ„π”Έπ•‹ π•‚π•Œπ”Έπ•Šπ”Έ β„™π”Όβ„π•Šπ•€π”»π”Έβ„•π”Ύπ”Έβ„• 𝔹𝔸𝔾𝕀 𝕋𝔼ℕ𝔸𝔾𝔸 𝕂𝔼ℝ𝕁𝔸 π•€β„•π”»π•†β„•π”Όπ•Šπ•€π”Έ

Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 18 September 1986 Nomor : 3038 K/Pdt/1981 menyatakan β€œBahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat diluar negeri selainharus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”
SEMA Nomor 7 TAHUN 2012 β€œSurat kuasa yang di buat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut di buat. (Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006). Selanjutnya dibubuhi pemateraian kemudian di kantor Pos (naazegelen)”
Legalisasi terhadap surat kuasa yang dibuat di luar negeri bersifat imperative sehingga dengan tidak terpenuhinya legalisasi tersebut berakibat surat kuasa tidak sah. Ketidak sahan surat kuasa tentunya akan berdampak pada terhambatnya proses persidangan, dapat diartikan juga bahwa ketika surat kuasa tidak sah maka penerima kuasa tidak mempunyai hak untuk mewakili pemberi kuasa dalam proses persidangan, sehingga pemberi kuasa harus hadir secara pribadi di persidangan.
π™Žπ™€π™¨π™žπ™–π™‘ π™ˆπ™šπ™™π™žπ™– : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com