π•‚π”Όπ•Šπ”Έπ•ƒπ”Έβ„π”Έβ„• 𝔻𝔸𝕋𝔸 𝔻𝔸𝕃𝔸𝕄 β„™π”Έπ•Šπ•Šβ„™π•†β„π•‹ 𝕋𝔼𝕋𝔸ℙ 𝔻𝔸ℙ𝔸𝕋 π•„π”Όβ„•π”Ύπ”Έπ•π•Œπ•‚π”Έβ„• π”Ύπ•Œπ”Ύπ”Έπ•‹π”Έβ„• ℂ𝔼ℝ𝔸𝕀

Pada dasarnya perkara percaraian akan mengacu kepada data yang ada dalam buku nikah, karena dalam buku nikah tersebut terdapat nomor register buku nikah sebagai bukti tentang sahnya suatu perkawinan, selanjutnya terdapat identitas lengkap mempelai pria dan wanita, baik dari nama lengkap, nama ayah, tempat tanggal lahir, hingga alamat lengkap para mempelai.

Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Domisili menjadi penting dalam proses persidangan perceraian adalah untuk membuktikan dimana para pihak berdomisili, karena terkadang alamat yang ada dalam buku nikah menjadi berbeda dengan alamat yang ada dalam KTP karena para mempelai berpindah tempat tinggal dan mengurus KTP di domisili barunya.

Untuk membuktikan bahwa Pengguat memang benar berada di luar negeri cukup dengan surat kuasa dari Penggugat yang berada di luar negeri diberi cap oleh KBRI setempat. Pasaport perlu disampaikan dalam bentuk foto copy atau scan saja yang selanjutnya disampaikan kepad masjelis hakim bahwa ada perbedaan data yang ada dalam passport.

π™Žπ™€π™¨π™žπ™–π™‘ π™ˆπ™šπ™™π™žπ™– : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com