𝕄𝔸ℕ𝔽𝔸𝔸𝕋 𝕄𝔼ℕ𝔸𝔾𝕀ℍ β„π•Œπ•‹π”Έβ„•π”Ύ π•„π”Όπ•ƒπ”Έπ•ƒπ•Œπ•€ π•π”Έπ•ƒπ•Œβ„ π”Ύπ•Œπ”Ύπ”Έπ•‹π”Έβ„• π•Šπ”Όπ”»π”Όβ„β„π”Έβ„•π”Έ

Seringkali orang yang berhutang (Debitur) memberikan janji-janji palsu perihal waktu dan jumlah hutang yang akan dibayarkan kepada orang yang memberikan hutang padanya (Kreditur), hal inilah yang menjadi nilai kelemahan bagi kreditur, dimana kreditur selalu diberi janji manis saja tanpa pelaksanaan yang nyata, kemudian kreditur berfikir untuk menempuh upaya hukum melalui gugtan, akan tetapi biaya untuk menempuh jalur hukum tersebut tidaklah murah. Jalan terbaiknya adalah melalui jalur hukum GUGATAN SEDERHANA, yang proses pemeriksaanya lebih singkat, dan tentunya dengan biaya yang lebih ringan.
Kelebihan menempuh jalur gugatan sederhana :
1. Ada kepastian hukum tentang kapan dan jumlah pembayran setelah ada putusan pengadilan;
2. Bisa menuntut ganti kerugian;
3. Bisa meminta sita jaminan asset Debitur demi pelaksanaan pembayaran hutang;
4. Bisa mengajukan permohonan eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
π™Žπ™€π™¨π™žπ™–π™‘ π™ˆπ™šπ™™π™žπ™– : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com