π™ƒπ˜Όπ™ˆπ™„π™‡ π˜Ώπ˜Όπ™‰ π™‡π˜Όπ™‰π™‚π™Žπ™π™‰π™‚ π˜Ώπ™„π™‰π™„π™†π˜Όπ™ƒπ™†π˜Όπ™‰

Hamil diluar nikah dan langsung dinikahkan, apa harus menunggu melahirkan dahulu ?
Tidak, dasar hukum :
Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.