π™Žπ˜Όπ™‡π˜Όπ™ƒ π™Žπ˜Όπ™π™ π™‹π˜Όπ™Žπ˜Όπ™‰π™‚π˜Όπ™‰ 𝙋𝙀𝙍𝙂𝙄 & π™‡π˜Όπ™ˆπ˜Ό π™π™„π˜Ώπ˜Όπ™† 𝘼𝘿𝘼 π™†π˜Όπ˜½π˜Όπ™

Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Bab VI Undang-Undang no 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 80 dan Pasal 83 & 84 Kompilasi Hukum Islam.
Apabila salah satu pihak tidak ada kabar dengan kurun waktu yang cukup lama, maka tentunya akan berdampak secara langsung dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana disebutkan diatas.
Salah satu pihak yang merasa dirugikan atas tidak dipenuhinya hak maupun tidak dilaksanakan suatu kewajiban tersebut dapat menempuh upaya hukum, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang no 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan β€œ Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan”.
π™Žπ™€π™¨π™žπ™–π™‘ π™ˆπ™šπ™™π™žπ™– : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com