Seorang janda diperbolehkan untuk menikah kembali dengan ketentuan haruslah melalui masa waktu tunggu terlebih dahulu secara tuntas, ketentuan waktu tunggu :
Janda Karena Suami Meninggal
Pasal 39 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 1974
βApabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hariβ. 130 hari tersebut dihitung sejak dari meninggalnya suami.
Janda Karena Perceraian
Pasal 39 ayat (1) huruf b UU No 1 Tahun 1974
βApabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hariβ. Waktu tunggu dihutung sejak putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
Janda Dan Sedang Hamil
Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 1 Tahun 1974
βApabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkanβ.
Janda Karena Perceraian Dan Belum Pernah Berhungan Suami Istri
Pasal 39 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974
βTidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelaminβ.
ππ€π¨πππ‘ πππππ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com