AKIBAT BERCERAI DILUAR PENGADILAN

Bagi Isteri

  • Tidak mempunyai Akta Cerai, sehingga legalitas perceraian tidak terpenuhi dan sulit untuk mengurus maupun melakukan pernikahan lagi, karena tanpa Akta Cerai maka hubungan perkawinan sebelumnya akan dianggap masih ada, sehingga tidak dapat melakukan pernikahan lagi.
  • Tidak mendapatkan hak atas nafkah, baik dari nafkah iddah, terhutang, ataupun nafkah lain.
  • Status pembagian harga bersama yang tidak jelas.

Bagi Suami

  • Tidak mempunyai Akta Cerai, sehingga legalitas perceraian tidak terpenuhi dan sulit untuk mengurus maupun melakukan pernikahan lagi, karena tanpa Akta Cerai maka hubungan perkawinan sebelumnya akan dianggap masih ada, sehingga untuk melakukan pernikahan lagi haruslah menempuh upaya poligami.
  • Status pembagian harga bersama yang tidak jelas.

Bagi Anak

  • Tidak dapat mendapatkan nafkah dari ayah maupun ibu secara rutin, hal ini karena tidak adanya putusan pengadilan atas perceraian ayah dan ibu yang didalamnya memuat kewajiban member nafkah kepada anak, sehingga pemberian nafkah ini hanya bersifat suka rela saja.
  • Hilangnya figure kedua orang tua yang bahagia.

 

𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com