BAGAIMANA JIKA ADA KESALAHAN DATA DALAM PASPOR ?

 

Tidak jarang terjadi suatu kesalahan atau perbedaan data dalam paspor dengan data kependudukan lain seperti KTP, Akta kelahiran, KK. Sebagai contoh, nama dalam Ktp AI, sedangkan nama dalam paspor adalah AY, hal ini tentu saja akan menyulitkan pemegang paspor bilaman akan memperpanjang paspornya karena ada perbedaan data.

Pada dasarnya proses dan prosedur perubahan data paspor sudah diatur sangat jelas, yaitu melalui Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(1). Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.

(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:

  1. Pengajuan permohonan;
  2. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi;
  3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan adalah :

  • Kartu Tanda Penduduk yang berlaku;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah;
  • Surat Penetapan Pengadilan untuk perubahan data pada Nama, Tempat, dan Tanggal Lahir;
  • Surat Rekomendasi untuk permohonan Penambahan Nama pada halaman pengesahan.

Khusus perubahan data pada nama dan atau tempat tanggal tahun lahir, biasanya kantor imigrasi akan mensyaratkan adanya penetapan pengadilan tentang perubahan nama dan atau tempat tanggal lahir, seperti yang terjadi dalam perkara Permohonan Nomor 47/Pdt.P/2021/PN.Bon