BAGIAN HARTA GONO GINI BAGI ISTRI DENGAN PERAN GANDA

𝐁𝐀𝐆𝐈𝐀𝐍 𝐇𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐆𝐎𝐍𝐎 𝐆𝐈𝐍𝐈 𝐈𝐒𝐓𝐑𝐈 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐌𝐄𝐉𝐀𝐋𝐀𝐍𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐀𝐍 𝐆𝐀𝐍𝐃𝐀
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, di mana janda maupun duda berhak separuh dari harta bersama. Pembagian tersebut dalam hal suami dan istri memberikan besaran kontribusi yang sama selama perkawinan. Era saat ini telah berubah drastis dimana seorang istri tidak sedikit yang ikut bekerja untuk kebutuhan rumah tangga bersama. istri menjalani dua fungsi sekaligus, yaitu berusaha/bekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga dan juga mengurus rumah tangga serta mengasuh anak. Dalam hal seperti ini apakah tepat bilamana harta bersama dibagi 50:50 antara suami dan istri ?
Dalam beberapa putusan pengadilan, salah satunya putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Ag/2021 Memberikan gambaran dimana seorang istri mendapatkan bagian yang lebih banyak dari pada suami dalam hal harta gono gini, hal ini karena istri menjalankan peran ganda dalam roda kehidupan rumah tangga. Bahkan dalam putusan tersebut terbilang bagian istri adalah 70 % dan bagian suami adalah 30 %, angka ini tentunya tidak sembarangan untuk menentukanya, majelis tentu saja mempertimbangkan seberapa besar peran istri dalam upaya menghidupi rumah tangga bersama tersebut.
𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN

Advokat Karangrejo advokat bendo advokat barat advokat karas advokat maospati advokat kawedanan advokat lembeyan advokat magetan advokat kartoharjo advokat kertoharjo advokat ngariboyoadvokat nguntoronadi advokat panekan advokat parang advokat plaosan advokat poncol advokat takeran advokat sidorejo advokat sukomoro advokat kartoharjo advokat taman advokat manguharjo