Sering terjadi dimana gugatan perceraian diajukan atas dasar adanya perselisihan rumah tangga secara terus menerus sehingga adanya anggapan bahwa rumah tangga sudah tidak harmonis, sudah tidak dapat disatukan kembali, tidak terjadi kerukunan dalam rumah tangga. Sehingga salah satu pihak mengajukan gugatan perceraian dengan alasan tersebut.
Bagaimana jika gugatan perceraian masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan kemudian pasangan suami istri tersebut melakukan hubungan sebagaimana wajarnya seorang suami istri, apakah unsur perselisihan dalam rumah tangga tersebut terpenuhi ?
Dalam beberapa kasus, bilamana terjadi hubungan seksual antara suami dengan istrinya pada saat proses gugatan cerai maka gugatan tersebut tidak dikabulkan karena alasan bahwa antara suami dan istri tidak ada perselisihan dan masih layak dipertahankan dengan bukti masih berhubungan badan, istri dan suami masih saling mencintai, saling menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
Putusan Nomor 0790/Pdt.G/2014/PA., 414/Pdt.G/2011/PA.Kds., 127/PDTG/2011/PA.BWI., 0868/Pdt.G/2018/PA.Mr.
Apakah boleh suami istri berhubungan badan padahal gugatan cerai sudah dalam proses ?
Boleh saja, asalkan dilakukan sebelum putusan dibacakan, karena setelah putusan perceraian dibacakan dan gugatan cerai dikabulkan maka otomatis hubungan suami istri tersebut akan terputus. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan yang berbunyi โPerceraian dapat terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilanโ.
๐๐ค๐จ๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & ย https://kantorpengacaramagetan.com
Pengacara Madigondo Pengacara Kerang Pengacara Jomblang Pengacara Waduk Pengacara Kerik Pengacara Kepuhrejo Pengacara Kuwonharjo Pengacara Sawojajar Pengacara Tawangrejo Pengacara Duyung Pengacara Kiringan Pengacara Mojorejo Pengacara Genengan Pengacara Karangrejo Pengacara Ngadirejo Pengacara Sugihrejo Pengacara Selorejo Pengacara Jambangan Pengacara Bogem Pengacara Sampung Pengacara Rejosari Pengacara Kawedanan Pengacara Tulung Pengacara Ngunut Pengacara Pojok Pengacara Tladan Pengacara Garon Pengacara Balerejo Pengacara Ngentep Pengacara Giripurno Pengacara Mangunrejo Pengacara Purwosari Pengacara Baron Pengacara Tambran Pengacara Kebonagung Pengacara Sukowinangun Pengacara Kepolorejo Pengacara Tawanganom Pengacara Pengacara Selosari Pengacara Candirejo Pengacara Ringinagung Pengacara Bulukerto Pengacara Mangkujayan Pengacara Tambakrejo