๐๐โ๐ธโ ๐๐ธ๐๐ธ๐ ๐ป๐ธโ๐ธ๐ ๐ป๐๐น๐ธ๐๐ธ๐๐๐ธโ
Dalam mengucapkan ikrar talak seorang suami kepada istri tidaklah secara semena-mena dapat dilakukan, melainkan harus menempuh upaya hukum yaitu dengan mengajukan gugatan cerai talak yang sebenranya sifatnya adalah permohonan izin untuk mengucapkan ikrar talak, permohonan ini diajukan kepada pengadilan yang berwenang.
Setelah dilasakankanya seluruh tahapan yang ada dalam proses persidangan dan pemohonan dapat membuktikan apa yang ia dalilkan maka majelis hakim akan menjatuhkan putusan dengan amar โMemberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak ………. terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama ……….โ
๐๐ฉ๐๐ค๐๐ก ๐ข๐ค๐ซ๐๐ซ ๐ญ๐๐ฅ๐๐ค ๐ฒ๐๐ง๐ ๐ญ๐๐ฅ๐๐ก ๐๐ข๐ฎ๐๐๐ฉ๐ค๐๐ง ๐ญ๐๐ซ๐ฌ๐๐๐ฎ๐ญ ๐๐๐ฉ๐๐ญ ๐๐ข๐๐๐ญ๐ฅ๐๐ค๐๐ง ?
Perlu diketahui bahwa pengucapan ikrar talak dilakukan setelah adanya purtusan yang memberi izin untuk mengucapakn ikrar talak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) (Bab XVI Pasal 131 angka 3 Kompilasi Hukum Islam). Terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hanya dapat ditepuh upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali, sehingga ikrar talak yang telah diucapkan dapat ditempuh upaya peninjuan kembali, โDemi kepentingan hukum, ikrar talak yang sudah diucapkan didepan sidang pengadilan dapat dibatalkan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK).โ (RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/19 hukum formil nomor 13).
๐๐ค๐จ๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN
Pengacara Bringin pengacara genengย pengacara jogorogo pengacara karangjati pengacara kedunggalar pengacara kendal pengacara kwadungan pengacara mantingan pengacara ngawi pengacara ngrambe pengacara padas pengacara pangkur pengacara paron pengacara pitu pengacara sine pengacara widodaren pengacara karanganyarย pengacara kasreman pengacara gerih