KEMANA GUGATAN CERAI DIAJUKAN

Seringkali orang mengalami kebingunan ketika akan mengajukan gugatan perceraian, ke Pengadilan mana gugatan cerai ini diajukan, apakah Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama. Sebenarnya hal ini dapat dilihat dimana perkawinan tersebut dicatatkan, apakah pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil ataukah Kantor Urusan Agama. Bilamana perkawinan tersebut dicatatkan pada Dinas Kependududkan dan Pencacatan Sipil maka gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Negeri, sedangkan perkawinan yang dicatatkan pada Kantor Urusan Agama, maka gugatan perceraian diajukan pada Pengadilan Agama.

Tidak selamanya perceraian orang yang beragama islam diajukan pada Pengadilan Agama, melainkan harus melihat dimana pencatatan perkawinan dilakukan.

β€œFaktor penentu kewenangan absolute dalam penyelesaian perkara perkawinan bukan didasarkan asas keislaman melainkan atas dasar perkawinan dicatat. Jika perkawinannya dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), maka penyelesaian perkara bidang perkawinan menjadi kewenangan pengadilan agama”. RAKERNAS MA RI 31 Oktober 2012 Hukum Formil angka 5

π™Žπ™€π™¨π™žπ™–π™‘ π™ˆπ™šπ™™π™žπ™– : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & Β https://kantorpengacaramagetan.com

Pengacara Sendangagung Pengacara Pacalan Pengacara Sarangan Pengacara Dadi Pengacara Plaosan Pengacara Buluharjo Pengacara Sidomukti Pengacara Nitikan Pengacara Sumberagung Pengacara Randugede Pengacara Bogoarum Pengacara Bulugunung Pengacara Puntukdoro Pengacara Plumpung Pengacara Ngancar Pengacara Banjarejo Pengacara Turi Pengacara Rejomulyo Pengacara Jabung Pengacara Ngiliran Pengacara Bedagung Pengacara Sukowidi Pengacara Tapak Pengacara Manjung Pengacara Sumberdodol Pengacara Tanjungsari Pengacara Panekan Pengacara Sidowayah Pengacara Wates Pengacara Milangasri Pengacara Cepoko Pengacara Terung