Pasal yang dimaksud adalah Pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Untuk menjawab pertnyaain ini maka kita merujuk pada kaidah hukum yang ada dalam Putusan 646 K/Pid.Sus/2019 yaitu “Orang yang diwawancara kemudian diliput, disiarkan dan ditulis bukanlah perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama ia tidak secara langsung memasukkannya ke dalam sistem elektronik, Pertanggungjawaban atas karya jurnalistik berada pada pengelola media bukan pada narasumber”.
𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com
Pengacara Ngunut Pengacara Pojok Pengacara Tladan Pengacara Garon Pengacara Balerejo Pengacara Ngentep Pengacara Giripurno Pengacara Mangunrejo Pengacara Purwosari Pengacara Baron Pengacara Tambran Pengacara Kebonagung Pengacara Sukowinangun Pengacara Kepolorejo Pengacara Tawanganom Pengacara Selosari Pengacara Candirejo Pengacara Ringinagung Pengacara Bulukerto Pengacara Mangkujayan Pengacara Tambakrejo