Tak sedikit Warga Negara Indonesia yang melangsungkan pernikahan meraka diluar negeri dengan berbagai sebab-sebab tertetu. Perkawinan yang dilakukan diluar negeri bukanlah hal yang salah, akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.
Salah satu ketentuan tersebut tersirat dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan โperkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia dengan dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang perkawinan iniโ. Ketentuan lain ada pada Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.
๐๐๐ ๐๐ข๐ฆ๐๐ง๐ ๐ฃ๐ข๐ค๐ ๐ฉ๐๐ซ๐ค๐๐ฐ๐ข๐ง๐๐ง ๐๐๐ฅ๐ฎ๐ฆ ๐๐ข๐๐๐ญ๐๐ญ๐ค๐๐ง ๐๐ข ๐๐๐ ๐ญ๐๐ฉ๐ข ๐ ๐ฎ๐ ๐๐ญ ๐๐๐ซ๐๐ข ๐๐ข ๐๐ง๐๐จ๐ง๐๐ฌ๐ข๐ ?
โJika suami atau istri mengajukan gugatan perceraian atas perkawinan yang dilangsungkan diluar negeri yang tidak dicatatkan di KUA dalam tenggang waktu satu tahun, terhadap gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterimaโ.
RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/19 Hukum Formil Nomor 19
๐๐ค๐จ๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share
Pengacara babadan pengacara badegan pengacara balong pengacara bungkal pengacara jambon pengacara jenangan pengacara jetis pengacara kauman pengacara mlarak pengacara ngebel pengacara ngrayun pengacara ponorogo pengacara pundak pengacara pulung pengacara sambit pengacara sampung pengacara sawo pengacara siman pengacara slahungย pengacara soko pengacara sukorejo