Perceraian Adalah Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental dan mendasar bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, etnis, ras, agama, bahasa ataupun status lainnya. HAM merupakan hak dasar/ basic rights yang menjadi hak yang paling di prioritaskan dan mutlak baik bagi masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sebagai manusia baik dalam arti material maupun non-material.
Salah satu dasar diakuinya HAM adalah Universal Declaration of Human Rights atau sering disebut DUHAM adalah pernyataan dunia tentang perlindungan atas hak asasi manusia. dalam DUHAM ini khsusnya dalam pasal 16 ayat (1) DUHAM yang menyebutkan bahwa, β€œLaki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.”
Jelas kiranya dapat difahami bahwa DUHAM menjamin HAM setiap orang dalam hal perkawinan, membentuk ikatan keluarga, maupun perihal perceraian.
π™Žπ™€π™¨π™žπ™–π™‘ π™ˆπ™šπ™™π™žπ™– : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com