PERCERAIAN PERLU PAKAI KUASA HUKUM, Mengapa ?

  1. Faktor Teknis

Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan proses peradilan, umum terjadi adalah masalah dari segi waktu, bukan hal yang aneh bilamana Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon tidak memiliki cukup waktu untuk menghurus proses perceraian yang tidak bisa dengan sekali sidang akan selesai, karena antara Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon akan masing-masing diberikan hak dalam setiap tahapan persidangan.

  1. Faktor Psikologis

Antara Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon tentunya ada rasa yang kurang enak, tidak sreg, sehingga sudah menjadi hal umum bilamana antara Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon tidak ingin untuk bertemu, apalagi dalam proses perkara perceraian dengan alasan sering terjadi pertengkaran dan perselisihan.

  1. Faktor Pengetahuan Hukum

Tidak semua Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon memiliki pengetahuan hukum yang cukup, hal inilah yang menjadi terpenting mengapa sebaiknya perkara perceraian diberikan kuasa kepada advokat, karena dalam setiap tahapan persidangan akan diperlukan dokumen hokum yang baik guna membela dan mempertahankan hak-hak Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon. Sebagai contoh dokumen dalam perkara perceraian:

  1. Surat Kuasa
  2. Gugatan / Permohonan
  3. Jawaban
  4. Gugatan Rekonpensi
  5. Jawaban Rekonpensi
  6. Daftar Alat Bukti Tulis dan Saksi
  7. Kesimpulan

𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com