Bagimana Kekuatan Pembagian warisan secara musyawarah ?
Dengan adanya pembagian harta warisan secara musyawarah oleh para ahli waris yang bersangkutan dan yang kemudian disetujui pula, berakibat bahwa apa yang ditetapkan dalam penentuan bagian masing-masing merupakan suatu perjanjian sehingga mempunyai kekuatan mengikat, menurut hukum. Yurisprudensi MA No. 1184 K/Sip/1972
Apabila terjadi perdamaian / persetujuan mengenai pembagian harta peninggalan antara penggugat dengan tergugat sedang tidak ternyata ada penipuan atau paksaan dalam perdamaian itu, maka gugatan Penggugat/ Termohon kasasi harus ditolak. Yurisprudensi MA No. 132 K/Sip/1975.
๐๐ค๐จ๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & ย https://kantorpengacaramagetan.com
Pengacara Bringin pengacara genengย pengacara jogorogo pengacara karangjati pengacar kedunggalar pengacara kendal pengacara kwadungan pengacara mantingan pengacara ngawi pengacara ngrambe pengacara padas pengacara pangkur pengacara paron pengacara pitu pengacara sine pengacara widodaren pengacara karanganyarย pengacara kasreman pengacara gerih