Seperti kita ketahui bahwa pengajukan gugatan perceraian adalah bertujuan untuk memutus hubungan perkawinan dengan alasan yang ada dalam UU perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, salah satu alasan perceraian yang umum terjadi adalah karena “Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
Tidak perlu membuktikan siapa yang salah dalam rumah tangga sehingga timbul terjadi perselisihan dan pertengkaran, yang perlu dibuktikan adalah benarkah sudah terjadi terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga tersebut, bukan membuktikan siapa penyebab terjadi perselisihan dan pertengkaran. “Yurisprudensi MA No. 266 K/Ag/1993, No. 38 K/AG/1990”.
𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com
Pengacara Bringin pengacara geneng pengacara jogorogo pengacara karangjati pengacar kedunggalar pengacara kendal pengacara kwadungan pengacara mantingan pengacara ngawi pengacara ngrambe pengacara padas pengacara pangkur pengacara paron pengacara pitu pengacara sine pengacara widodaren pengacara karanganyar pengacara kasreman pengacara gerih