𝔾𝔸ℕ𝕋𝕀 ℕ𝔸𝕄𝔸 𝔸ℕ𝔸𝕂
Prosedur ganti nama diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon (mengajukan permohonan ke pengadilan). Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Alasan Ganti Nama:
- Kaboten jeneng
- Sakit sakitan
- Ketidak sesuain akta dengan ijazah
- Malu
- Salah ejaan
- Menambahkan marga
- keyakinan untuk mengganti kehidupan yang lama ke dalam kehidupan baru yang lebih baik
- Alasan lain yg dibenarkan hukum
𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN
Pengacara Karangrejo pengacara bendo pengacara barat pengacara karas pengacara maospati pengacara kawedanan pengacara lembeyan pengacara magetan pengacara kartoharjo pengacara kertoharjo pengacara ngariboyo pengacara nguntoronadi pengacara panekan pengacara parang pengacara plaosan pengacara poncol pengacara takeran pengacara sidorejo pengacara sukomoro pengacara kartoharjo pengacara taman pengacara manguharjo