Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 perubahan terkahir atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menerangkan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama islam di bidang:
- perkawinan;
- waris;
- wasiat;
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infaq;
- shadaqah; dan
- ekonomi syari’ah.
𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com