SUAMI ISTRI BERTENGKAR DI MEDSOS, BISA GUGAT CERAI ?

Salah satu alasan perceraian adalah Pasal 116 KHI huruf (f) โ€œantara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tanggaโ€.

Perselisihan dan pertengkaran di media sosial yang dialkukan oleh sepasang suami istri kiranya tidak dapat dijadikan alasan utama untuk mnegajukan perceraian, hal ini karena dalam Pasal 116 KHI huruf (f) terisrat kata โ€œterus menerusโ€ yang artinya pertengkaran hanya satu kali saja tidak bisa menjadi alasan perceraian karena masih dimungkinkan untuk kembali rukun, selanjutnya adalah bahwa pertengkaran tersebut haruslah disaksikan oleh saksi yang melihat / mendengar/ secara langsung tentang pertengkaran tersebut.

Perselisihan dan pertengkaran di media sosial yang dilakukan oleh sepasang suami istri menjadi sulit untuk dijadikan alasan perceraian sebagaimana Pasal 116 KHI huruf (f) adalah karena pertengkaran dengan bentuk tulisan atau ketik sangat minim ada saksi yang mengetahui, selanjutnya adalah pertengkaran dengan bentuk tulisan atau ketik sulit dibuktikan apakah benar terjadi perselisihan dan pertengkaran atau tidak, karena tulisan atau ketik yang seolah olah bernada marah dan bertengkar belum tentu si penulis juga dalam kedaan marah, tulisan atau ketik sulit untuk menggambarkan kondisi emosi penulis. tulisan atau ketik juga tidak dapat menggambarkan nada bicara, sehingga sulit untuk diartikan apakah benar bertengkar atau sebatas obrolan biasa.

Perselisihan dan pertengkaran di media sosial hanya dapat dijadikan sebagai bukti pendukung saja bahwa benar telah terjadi perselisihan antara suami istri yang kemudian harus didukung dengan saksi-saksi.

๐™Ž๐™ค๐™จ๐™ž๐™–๐™ก ๐™ˆ๐™š๐™™๐™ž๐™– : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com