Akta cerai dapat diambil setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (BHT), putusan dapat dikategorikan sebagai putusan yang BHT bilamana setelah jangka waktu 14 hari semenjak putusan dibacakan tidak ada pihak lain yang keberatan dan menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Apa syarat mengambil akta cerai ?
Penggugat : Membawa kartu catatan sidang & KTP
Tergugat : membawa buku nikah asli / surat keterangan nikah & KTP
𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com