Sudah menjadi hal yang biasa terjadi bilamana seseorang berpoisisi sebagai Tergugat\Termohon dalam perkara perceraian kemudian membiarkan begitu saja Gugatan\Permohonan tersebut diproses, hal ini terjadi karena antara pihak berpekara terjadi perselisihan dalam rumah tangga yang menjadi salah satu alas an dalam perceraian. Adanya perselisihan inilah yang menyebabkan para pihak enggan untuk hadir, menghadap atau bahkan mengikuti proses persidangan dalam perkara perceraian.
Kita ketahui bersama bahwa dampak dari perceraian bukanlah hanya sebatas pada putusnya perkawinan saja, dampak lain yang sangat penting adalah berkaitan dengan pembagian harta bersama. harta bersama adalah harta benda suami-istri yang didapatkan selama perkawinan.Pembagian harta bersama dapat dilakukan bersamaan dalam proses perceraian, hal ini bertujuan agar jelas berapa bagian mantan suami dan mantan istri, menghindari sengketa di kemudian hari.
Menjadi penting kepada Tergugat\Termohon untuk hadir menghadap di persidangan, hal ini untuk memohon pembagian harta bersama, agar harta tidak dikuasai oleh salah satu pihak saja, mengigat harta bersama adalah harta yang didapat dalam masa perkawinan. Harta bersama bisanya berupa rumah, kendaraan, tanah, uang, atau dapat dalam bentuk lain tergantung harta seperti apa yang didapat dalam masa perkawinan tersebut.
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam βJanda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinanβ.
ππ€π¨πππ‘ πππππ : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com