TIDAK ADA SAKSI SAAT BERTENGKAR

Tidak ada orang yang melihat, mendengar saat terjadi pertengkaran, apa tetap bisa mengajukan gugatan cerai ?
Bisa, saksi tidak harus mengetahui kapan dan dimana terjadinya pertengkaran tersebut, saksi bisa saja mendapat informasi dari Penggugat atau tergugat langsung bahwa telah terjadi pertengkaran diantara mereka.
Saksi haruslah menegtahui bahwa rumah tangga tersebut sudah tidak baik baik saja, serta saksi mengertahui bahwa ada akibat hukum setelah terjadinya pertengkaran tersebut, seperti : saksi mengetahui penggugat dan tergugat sudah pisah ranjang dalam kurun waktu yg lama, saksi mengetahu bahwa tergugat tidak memberikan nafkah kepada penggugat dan anak anaknya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 299 K/AG/2003 tanggal 8 Juni 2005 yang menegaskan bahwa : β€œKeterangan dua orang saksi dalam sengketa perceraian yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (rechtsbevolg) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian”.