KTP HILANG TETAP BISA AJUKAN CERAI
KTP berguna sebagai dasar untuk membuktikan dimana domisili Penggugat/Tergugat berada. KTP menjadi penting karena Gugatan Cerai diajukan kepada Pengadilan yang berada di wilayah hukum domisili istri, sedangkan Cerai Talak diajukan juga dalam wilayah hukum Pengadilan yang berada di domisili istri. KTP juga berfungsi untuk menunjukan dimana Penggugat/Tergugat berada, sehingga surat panggilan siding dapat diterima oleh Penggugat/Tergugat secara patut dan layak.
Bagimana jika KTP hilang jika ingin cerai ?
- Mengurus surat kehilangan ke Kepolisian setempat
- Membawa bukti laporan kehilangan ke Kantor Desa
- Meminta surat domisili sementara ke Kantor Desa
- Membawa surat domisili sementara asli dan copy pada saat proses pembuktian di Persidangan
𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 : https://linktr.ee/R.A.KURNIAWAN & https://www.facebook.com/groups/579217543379618/?ref=share & https://kantorpengacaramagetan.com